MUSYAWARAH
PASKIBRA
(MUSPAS)
MTs ANNIDHOMIYAH
JAPURA KIDUL
PERIODE 2017/2018
MTs ANNIDHOMIYAH
Jalan Siliwangi Dusun Paing Desa
Japura Kidul
Kec. Astanajapura Kab. Cirebon
Kode Pos 45181
TLP. (0231) 636723
|
||||
JAM
|
ACARA
|
WAKTU
|
PJ
|
KET
|
08.00:08.45
|
Pengecekan
peserta dan peninjau
|
10 menit
|
OC
|
|
Pembukaan
|
|
OC
|
|
|
Kata
pengantar
|
5 menit
|
|
|
|
Lagu
Indonesia Raya
|
5 menit
|
|
|
|
Sambutan
Ketua Panitia
|
5 menit
|
|
|
|
Sambutan
Pembina PASKIBRA
|
10 menit
|
|
|
|
Sambutan
Kepalah Sekolah
|
10 menit
|
|
|
|
08.45:09.00
|
Istirahat
|
15 menit
|
OC
|
|
09.00-09.18
|
Sidang
Paripurna I
|
|
OC
|
|
Pembacaan
jadwal dan tata tertib
|
15 menit
|
|
|
|
Pemilihan
Ketua Presidium
|
3 menit
|
|
Dipimpin
Oleh tiga
Orang wakil
anggota
|
|
09.18-09.43
|
Sidang
Paripurna II
|
|
SC
|
|
LPJ
komandan PASKIBRA
|
7 menit
|
|
||
Pandangan
Umum
|
10 menit
|
|
||
Pengesahan
LPJ komandan PASKIBRA
|
3 menit
|
|
|
|
Istirahat
|
5 menit
|
OC
|
|
|
09.43-10.48
|
Sidang
Paripurna III
|
|
SC
|
|
Pembagian
Komisi
|
5 menit
|
|
|
|
Rapat
Komisi
|
45 menit
|
|
|
|
10.48-12.18
|
Sidang
Paripurna IV
|
|
SC
|
|
Laporan
Rapat Komisi
|
80 menit
|
|
|
|
Pembacaan
dan pengesahan rapat Komisi
|
10 menit
|
|
|
|
12.18-13.18
|
ISOMA
|
60 menit
|
OC
|
|
13.18-13.48
|
Pengesahan
Komandan PASKIBRA
|
10 menit
|
SC
|
|
13.48-14.50
|
Penyerahan
PATAKA
|
2 menit
|
|
|
14.50-14.55
|
Sambutan
Komandan PASKIBRA baru
|
5 menit
|
|
|
|
Penutup
|
|
SC
|
|
14.55-15.08
|
Amanat
Pembinan PASKIBRA
|
10 menit
|
|
|
Do’a
|
3 menit
|
|
|
|
15.08-15.13
|
Lagu
Indonesia Raya
|
5 menit
|
|
|
TATA TERTIB MUSYAWARAH PASKIBRA
MTs ANNIDHOMIYAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Musyawarah
PASKIBRA adalah pemegang kekuasaan tertinggi PASKIRA yang selanjutnya adalah
tata tertib ini disebut MUSPAS.
2.
Pelaksanaan
MUSPAS sepenuhnya menjadi tanggung jawab Senior Kelas 8
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
1.
Menilai
laporan pertanggung jawaban Senior Kelas 8
2.
Menyusun
dan menetapkan tata tertib, AD (Anggaran Dasar), ART (Anggaran Rumah Tangga),
PO (Peraturan Organisasi), dan GBPK (Garis-Garis Besar Program Kerja).
3.
Mengangkat
dan menetapkan Komando PASKIBRA
BAB III
PESERTA MUSPAS
Pasal 3
1.
Peserta
MUSPAS adalah anggota PASKIBRA dan Peninjau.
2.
Anggota
PASKIBRA terdiri dari :
a.
Anggota
VII.
b.
Anggota
VIII.
c.
Anggota
IX.
3.
Peninjau
adalah pihak-pihak yang diundang Senior Kelas 8.
4.
Anggota
PASKIBRA tidak diperkenankan meninggalkan MUSPAS sebelum acara selesai, kecuali
atas persetujuan ketua sidang.
5.
Memberikan
sangsi kepada anggota yang tidak hadir pada acra MUSPAS yaitu berupa
Administrative.
Pasal 4
Peserta
MUSPAS berhak untuk mengajuan pertanyaan, mengeluarkan ide atau gagasan serta
pendapat baik lisan maupun tulisan.
BAB IV
ALAT KELENGKAPAN
Pasal 5
Alat
kelengkapan MUSPAS terdiri dari :
1.
Penanggung
Jawab MUSPAS (Senior Kelas 8)
2.
Presidium
MUSPAS
3.
Panitia
Pengarah MUSPAS (Stearing Commite)
4.
Panitia
Pelaksana MUSPAS (Organizing Commite)
5.
Komisi-komisi
MUSPAS
Pasal 6
1.
Penanggung
jawab adalah Senior Kelas 8 sampai Demisioner kemudian hal itu diserahkan
kepada Presidium.
2.
Penanggung
jawab brkewajiban menjaga kelancaran dan pelaksanaan MUSPAS
Pasal 7
Presidium
sementara MUSPAS adalah perwakilan Staf Komando dengan satu orang ketua, satu
orang Wakil Ketua Dan satu orang Skretaris berkewajiban meminpin persidangan
sampai terbentuknya Presidium.
Pasal 8
Presidium
MUSPAS adalah perwakilan dari anggota kelas VII, VIII, dan IX yang terdiri atas
:
1.
Satu
orang Ketua merangkap anggota Taruna.
2.
Satu
orang Wakil Ketua merangkap angota CATAR
3.
Satu
orang Sekretaris merangka anggota SK.
Pasal 9
Pemimpin
sidang berkewajiban memimpin sidang paripurna selanjutnya.
Pasal
10
1.
Panitia
pengarah MUSPAS bertugas menyiapkan rancangan materi.
2.
Panitia
pengarah MUSPAS berkewajiban membantu kelancaran persidangan
Pasal 11
Panitia
pelaksana MUSPAS bertugas menyelenggarakan MUSPAS agar berjalan dengan lancar,
tertib dan sukses.
Pasal 12
1.
Komisi-komisi
MUSPAS bertugas membahas materi yang menjadi masalah pada komisinya
masing-masing dan melaporkan hasilnya pada sidang paripurna.
2.
Komisi-komisi
ini terdiri dari :
a.
Komisi
Peraturan Organisasi
b.
Komisi
Anggaran Dasar
c.
Komisi
Rumah Tangga
d.
Komisi
Garis Besar Program Kerja
BAB V
PERSIDANGAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Rapat-rapat
terdiri dari :
1.
Rapat
Paripurna
2.
Rapat
Komisi
3.
Rapat
Presidium
Pasal 14
1.
Rapar
Paripurna I dipimpin oleh Presidium sementara untuk menetapkan jadwal acara dan
tata tertib sidang.
2.
Rapat
Paripurna selanjutnya dipimpin oelh pimpinan sidang.
3.
Peserta
rapat Paripurna adalah seluruh anggota MUSPAS.
4.
Rapat
Paripurna pada dasarnya adalah bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup
oleh Ketua Sidang.
Pasal 15
1.
Rapat
Komisi dipimpin oleh pimpinan rapat komisi yang dipilih oleh peserta komisi
yang bersangkutan.
2.
Peserta
rapat komisi adalah anggota PASKIBRA.
3.
Seluruh
rapat komisi dinyatakan tertutup.
4.
Jumlah
anggota komisi disusun dan ditetapkan secara berimbang.
5.
Pantia
pengarah akan bertindak sebagai pendaping pimpinan rapat komisi
Pasal 16
Rapat
Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang dan harus dihadiri seluruh anggota Presidium.
Pasal
17
Kewajiban
pimpinan rapat :
1.
Memimpin
jalannya rapat sesuai dengan tata tertib dan waktu yang telah disepakati.
2.
Berusaha
menyatukan pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan mengembalikan
jalannya rapat manakala telah keluar dari topik pembicaraan.
Pasal 18
Setisp
rapat harus dibuat risalah secara tertulis dengan jelas dan dibuat oleh
pimpinan rapat.
Pasal 19
1.
Demi
kelancaran sidang maka :
a.
Pembicara
dapat berbicara setelah mendapat izin dari pimpinan rapat.
b.
Ketika
pembicara sedang berbicara, maka tidak boleh diganggu.
c.
Sebelum
berbicara, terlebih dahulu melakukan intrupsi, menybutkan nama dan jabatan.
2.
Peserta
mempunyai hak intertupsi atas persetujuan setelah disetujui pimpinan rapat
untuk :
a.
Meminta
penjelasan persoalan yang sebenarnya.
b.
Menjelaskan
tentang persoalan yang sebenarnya.
c.
Menegur pembicara lain karena menyinggung
masalah pribadi.
d.
Mengajukan
prosedur tentang duduk persoalan yang sebenarnya.
3.
Jika
pembicara menyimpang dari pokok pembahasan, maka pimpinan Rapat dapat
memperingati agar kembali pada pokok pembahasan.
BAB VI
HAK SUARA
Pasal 20
Setiap
anggota berhak mempuyai satu hak suara yang digunakan dalam proses pengambilan
keputusan dengan tanpa paksaan dari pihak manapun.
BAB VII
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 21
1.
Sidang
dianggap sah jika dihadiri 2/3 dari jumlah anggota ynag terdaftar.
2.
Jika
hal tersebut tidak tercapai, maka sidang ditunda lima (5) menit.
3.
Jika
setelah lima (5) menit tidak tercapai, maka sidang dianggap memenuhi quorum.
Pasal 22
1.
Pengambilan
keputusan dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak.
2.
Keputusan
yang diambil tersebut harus diambil pada sidang yang memenuhi quorum.
3.
Jika
pemungutan suara sama banyak, maka diadakan pemungutan suara ulang, jika masih
sama banyak maka usul ditolak
4.
Penyampain
suara dilakukan dengan cara lisan, mengacungkan tangan seraya melakukan
interupsi ataupun secara tertulis (Rahasia).
BAB VIII
TATA CARA PEMILIHAN KOMANDAN PASKIBRA
Pasal 23
1.
Pemilihan
Komandan PASKIBRA dilakukan secara langsung oleh staf Komando dengan
pertimbangan pembina.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 24
1.
Segelah
sesuatu yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini akan ditetapkan
melalui MUSPAS.
2.
Peraturan
tata tertib ini akan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : MTs Annidhomiyah
Pada
tanggal :
MUSYAWARAH PASKIBRA
MTs ANNIDHOMIYAH JAPURA KIDUL
Pimpinan Sidang,
Ketua Sidang Wakil
Ketua Sidang Sekretaris Sidang
(..........................)
(............................) (..........................)
PERATURAN ORGANISASI PASKIBRA
MTs ANNIDHOMIYAH JAPURA KIDUL
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
PASKIBRA yang akan keluar dari keanggotaannya baik yang mengundurkan diri
ataupun dikarenakan melanggar tata tertib dan persatuan harus melalui proses
secara bertahap yang kemudian akan ditindak lanjuti.
Pasal 2
Setiap
anggota yang keluar, maka segalah sesuatu yang berhubangan dengan ke-PASKIBRA-an
diserahkan kepada Senior Kelas 8, Senior Kelas 8 memberikan laporan kepada
pembina serta menjadi milik Organisasi PASKIBRA dan dimasukan kedalam data base
(daftar keanggotaan)
Pasal 3
Bentuk
sangsi Organisasi PASKIBRA :
1.
Teguran
dan peringatan diberikan selai bentuk hukuman fisik dengan tujuan sebagai
evaluasi dari kesalahan yang dilakukan.
2.
Hukuman
fisik (push up, bending, lari, dan lain-lain) sesuai dengan tingkat
kesalahandan kemampuan fisik anggota.
3.
Pembayaran
denda sesuai dengan yang telah ditentukan.
BAB II
KEUANGAN
Pasal 4
Setiap
satu minggu sekali anggota PASKIBRA (SENIOR Kelas 8 dan CAPAS) harus membayar
uang kas yang besarnya ditentukan oleh kesepakatan angkatan masing-masing.
BAB III
TATA CARA MEMILIH DAN DIPILAH MENJADI KOMANDAN
Pasal 5
Pemilihan
Komandan PASKIBRA dilakukan oleh Senior Kelas 8 sebagai pemegang kekuasan penuh
dengan pertimbangan Pembina PASKIBRA.
BAB IV
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 6
Tata
cara penggunaan lambang :
1.
Lambang
dipasang pada PDL, LENCANA ANGGOTA, dan LENCAN A KEPEMIMPINAN.
Pasal 7
Ketentuan
pemasangan Pita Merah Putih, Lencana dan Papan Nama :
1.
Lencana
Kepemimpinan dipasang pada seragam sekolah selain PRAMUKA dan olahraga
2.
Papan
Nama dipasang disebelah kanan atas baju.
3.
Lencana
anggota dipasang diujung kera baju bagian kiri.
4.
Pita
Merah Putih dipasang diujung kera baju bagian kiri.
5.
Anggota
PASKIBRA boleh melepaskan atribunya jika menjadi Pengurus OSIS kecuali pada
kegiatan PASKiBRA.
6.
Ketika
memakai lencana ataupun pita merah putih tidak diperkenankan untuk berlari
terkecuali dalam keadaan darurat.
BAB V
TATA CARA PELANTIKAN DAN GLADIAN CALON PENGURUS BARU
Pasal 8
Pelantika
Calon Anggota meliputi acara inti sebagai berikut :
1.
Upacara
pembukaan yang ditandai dengan Penyematan Kartu Tanda Peserta oleh Kepalah Sekolah, Pembina atau yang mewakilnya
dan atau Senior.
2.
Pengujian
materi PASKIBRA secara praktek.
3.
Melakukan
kegiatan tes materi secara teori serta pengambilan lencana pada waktu yang
ditentukan oleh panitia pelaksana.
4.
Tes
fisik, mental dan kepribadian (sikap)
5.
Penutupan
oleh kepalah sekolah, Pembina atau yang mewakilinya dan atau Senior ditandai
dengan pelepasan Kartu Tanda Perserta.
6.
Penyematan
peserta yang dilanjutkan dengan pengambilan janji Taruna PASKIBRA sesuai yang
ditetentukan setelah pelantikan selesai adapun janji Taruna PASKIBRA sebagai
berikut :
1)
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2)
Tunduk dan patu kepada pimpinan
3)
Bersikap ramah, sopan dan patriot
4)
Ikhlas berkorban untuk besama
5)
Tidak mengharap puji dan balas
6)
Tabah, tanggu dan bertekad baja serta berhati
sutra
7)
Disiplin, berani dan tunduk atas peraturan
yang berlaku
8)
Bertanggung jawab pada diri sendiri, keluarga,
masyarakat, agama, bangsa dan negara
9)
Menjunjung
tinggi PASKIBRA MTs ANNIDHOMIYAH
10) Siap mengemaban
tugas sebagai Taruna
Demikian janji ini saya ucapkan,
berdasarkan pikiran yang sehat, semata-mata demi untuk kelangsungan PASKIBRA
MTs ANNIDHOMIYAH.
BAB VI
LATIHAN
Pasal 9
Dalam
latihan menggunakan pakaian sebagai berikut :
1.
Senior
Kelas 8 memakai PDL dengan Celana / Onder Hitam memakai Sabuk PASKIBRA, sepatu
pantouvel (minimal sepatu hitam) dan kaos kaki polos setengah betis.
2.
Taruna
memakai PDL dengan Celana / Onder Hitam, sabuk bertotok + warrior.
3.
Calon
Taruna memakai kaos putih oblomg, celana atau onder hitam, kaos olahraga,
memakai sabuk sekolah, seapatu warior, handuk good morning, kaos kaki polos,
dan papan nama merah putih.
Pasal 10
Berpakaian
/ penggunaan syal :
1.
Syal
berwarna hitam
2.
Syal
digunakan seminggu berturut-turut setelah penye,atan Taruna dan digunakan dalam
latihan dan kegiatan tertentu PASKIBRA selama menjadi Taruna.
3.
Syal
dipakai dileher dengan rapih
4.
Ketika
memasabg syal harus dengan keadaan siap.
5.
Ketika
memakai dan memasang syal tidak diperbolehkan untuk lari terkecuali dalam
keadaan darurat.
Pasal 11
Acara
dalam latihan :
1.
Apel
pembukaan
2.
Pemanasan
(olahraga) jika memungkinakan
3.
Acara
makan (disesuaikan)
4.
Materi
dilakukan diruangan atau dilapangan
5.
Apel
penutupan jika memungkinkan
6.
Setelah
upacara penutupan tidak ada kegiatan kecuali ada intruksi dari senior, baik
dilapangan maupun diruangan.
BAB VII
SIKAP
Pasal 12
Sikap
dilapangan :
1.
Sikap
dilapangan keadaan siap dan serius konsentrasi tertuju pada aba-aba yang
diberikan oleh komandan..
2.
Jika
akan mengajukana permohonan, saran, ide atau gagasan maupun pertanyaan terlebih
dahulu mengangkat tangan kanan seraya mengucapkan “INTERUPSI”, baik dilapangan
maupun diruangan.
Pasal 13
Sikap
diruangan :
1.
Sikap
dalam keadaan serius
2.
Posisi
duduk dalam keadaan siap atau istirahat ditempat
3.
Sebelum
masuk ruangan terlebuh dahulu izin masuk dengan kode etik permohonan (begitupun
ketika meninggalkan ruangan)
4.
Menjawab
salam seraya melakukan sikap siap
5.
Jika
akan mengemukakan permohonan, saran, ide, ataupun gagasan maupun pertanyaan
terlebih dahulu mengangkat tangan seraya mengatakan “INTERUPSI”
Pasal 14
1.
Tidak
boleh menggunakan fasilitas dan atribut PASKIBRA untuk kepentingan pribadi
2.
Anggota
PASKIBRA harus berpakaian rapi dan sopan
BAB VIII
KODE ETIK KEHORMATAN
Pasal 15
Kode
etik penghormatan dilakukan apabilah berpapasan sesama anggota PASKIBRA, pada
Pembina dan pada Purna PASKIBRA
BAB IX
PENUTUP
Pasal 16
Ketentuan
pelaksanaan dan hal-hal yang belum diatur akan diatur melalui kebijakan
Organisasi
Ditetapkan di :
Pada tangga :
MUSYAWARAH PASKIBRA
MTs ANNIDHOMIYAH
Pimpinan Sidang
Ketua Sidang Wakil
Ketua Sidang Sekretaris
Sidang
(............................) (............................) (...........................)
ANGGARAN DASAR PASKIBRA
MTs ANNIDHOMIYAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Nama, Waktu, dan Tempat Keudukan
1.
Organisasi
ini bernama Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA)
2.
PASKIBRA
MTs Annidhomiyah bernama Revolusi
3.
Organisasi
PASKIBRA berkedudukan di Mts Annidhomiyah dan berada dibawah naungan OSIS.
Pasal 2
Kedaulatan
Kedaulatan
berada ditangan anggota PASKIBRA dan dilaksanakan sepenuhnya dalam acara
MUSPAS.
Pasal 3
Fungsi dan Tujuan
1.
Fungsi
Organisasi PASKIBRA :
a.
Sebagai
wadah berhimpunnya siswa di sekolah yang mempunyai kesadaran berorganisasi,
mempunyai tujuan yang sama dan mau bekerja sama.
b.
Sebagai
sarana siswa untuk memperoleh dan mengembangkan bakat kepemimpinan dan bela
Negara.
2.
Tujuan
Organisasi PASKIBRA :
a.
Mempersiapkan
siswa menjadi kader penerus perjuangan Bangsa dan Pembangunan Nasional dengan
memberikan bekal keterampilan dan keorganisasian, kesegaran jasmani, Daya
Kreasi, Patriotisme, serta kepribadian dan Budi Pekerti yang luhur.
b.
Membina
siswa berorganisasi untuk pembinaan kepemipinan.
c.
Melatih
tata cara Upacara Bendera dalam lingkungan Mts Annidhomiyah.
Pasal 4
Keanggotaan
1.
Anggota
Organisasi ini adalah siswa Mts Annidhomiyah yang telah melalui proses dan
disahkan melalui penyematan anggota berupa pita merah putih.
2.
Keanggotaan
akan berakhir apabilah :
a.
Meninggal
dunia
b.
Mengundurkan
diri dengan alasan yang dipertanggung jawabkan dan diterimah oleh anggota
setingkat lebih atas melalui sidang pengeluaran.
c.
Pindah
sekolah.
d.
Telah
menyelesaikan pendidikan di Mts Annidhomiyah.
e.
Dinyatakan
keluar oleh pembina karena melanganggar aturan dalam organisasi.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Anggota
1.
Setiap
anggota berhak untuk :
a.
Mendapatkan
perlakuan organisasi yang sama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b.
Memperoleh
kesempatan yang samadalam mengikuti dan berpatisipasi dalam kegiatan PASKIBRA.
c.
Mengeluarkan
pendapat, usul, saran atau gagasan secara lisan ataupun tulisan.
d.
Memilih
atau dipilih menjadi pengurus.
2.
Setiap
anggota berkewajiban untuk :
a.
Mematuhi
dan melaksanakan AD, ART, dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur organisasi.
b.
Patuh
dan taat pada pimpinan.
c.
Loyal
terhadap organisasi.
d.
Menghargai
dan melaksanakan janji anggota.
e.
Menjunjungi
tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
Pasal 6
Keuangan
Keuangan
organisasi berasal dari :
1.
Iuran
anggota (uang kas)
2.
Dana
pembinaan organisasi
3.
Sumbangan-sumbangan
lain yang tidak mengikat serta usaha lain yang sah.
BAB II
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 7
Kelengkapan
organisasi terdiri dari :
1.
Kepala
Sekolah selaku pelindung Organisasi PASKIBRA
2.
Pembina
PASKIBRA
3.
Dewan
Kehormatan
4.
Dewan
Senior
5.
Staf
Komando
6.
Taruna
PASKIBRA
7.
Calon
Taruna PASKIBRA
BAB III
MUSYAWARAH PASKIBRA
Pasal 8
Musyawarah
PASKIBRA diadakan apabilah :
1.
Berakhirnya
masa bakti kepengurusan
2.
Dipandang
perlu apabilah terjadi hal-hal yang insidentil (Musyawarah Luar Biasa)
Pasal 9
Musyawarah
PASKIBRA diadakan untuk :
1.
Laporan
pertanggung jawaban pengurus
2.
Menyusun
dan mengesahkan AD (Anggaran Dasar), ART (Anggaran Rumah Tangga), GBPK (Garis
Besar Program Kerja) dan PO (Peraturan Organisasi).
3.
Mengesahkan
Komandan PASKIBRA.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Kepengurusan
PASKIBRA disebut Staf Komando.
Pasal 11
Susunan
kepengurusan PASKIBRA terdiri dari :
1.
Komandan
PASKIBRA
2.
Kepalah
Staf
3.
Sekretaris
4.
Bendahara
5.
Staf
Pendidikan dan Latihan
6.
Staf
Saran dan Prasarana
7.
Staf
Hubungan Masyarakat
8.
Staf
Organisasi dan Politik
9.
Staf
P3K
10. Komandan
Pengibar Bendera
BAB V
PELANTIKAN DAN GLADIAN
Pasal 12
Pelantikan anggota PASKIBRA adalah
kegiatan pengesahan anggota yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dengan
tata cara yang telah ditetapkan dalam organisasi.
BAB VI
PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Pasal 13
1.
Pendidikan dan Latihan
dilaksanakan oleh Catar dan Taruna.
2.
Pendidikan dan Latihan
dilaksanakan kepada Taruna atau anggota PASKIBRA sebelum menjadi Staf Komando.
3.
Pendidikan dan Latihan
dilaksanakan secara rutin sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 14
Lambang PASKIBRA adalah berbentuk
lingkaran dengan bunga teratai yang terdiri dari tiga helai mahkota bunga
keatas dan tiga mahkota ke bawah yang dikelilingi oleh 16 buah rantai dan 16
buah belah ketupat dalam satu kesatuan.
BAB VIII
SERAGAM DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 15
Seragam PASKIBRA terdiri dari :
1.
Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
Pasal 16
Seragam PASKIBRA hanya digunakan dalam
kegiatan ke-PASKIBRA-an
Pasal 17
Atributt PASKIBRA terdiri dari : Pita
Merah Putih, Papan Nama, Lencana
Anggota, Lencana Kepimimpinan, dan Sabuk PASKIBRA.
BAB X
PEMBINA
Pasal 18
Pembina PASKIBRA adalah guru yang
ditunjuk dan disahkan Kepalah Sekolah guna membina dan membimbing organisasi
PASKIBRA.
Pasal 19
Pembina PASKIBRA mempunyai wewenang
untuk mengeluarkan kebijakan yang dianggap perlu sesuai dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga PASKIBRA.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum ada dalam Anggaran
Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan lain yang
sah.
Ditetapkan di :
Pada tanggal :
MUSYAWARAH PASKIBRA
MTs ANNIDHOMIYAH
Pimpinan
Sidang
Ketua Sidang Wakil
Ketua Sidang Sekretaris Sidang
(..........................)
(............................) (..........................)