Kamis, 16 Maret 2017

MUSYAWARAH PASKIBRA MTS ANNIDHOMIYAH


MUSYAWARAH
PASKIBRA
(MUSPAS)
MTs ANNIDHOMIYAH
JAPURA KIDUL
PERIODE 2017/2018























MTs ANNIDHOMIYAH
Jalan Siliwangi Dusun Paing Desa Japura Kidul
Kec. Astanajapura Kab. Cirebon Kode Pos 45181
TLP. (0231) 636723










JAM
ACARA
WAKTU
PJ
KET



08.00:08.45
Pengecekan peserta dan peninjau
10 menit
OC

Pembukaan

OC

Kata pengantar
5 menit


Lagu Indonesia Raya
5 menit


Sambutan Ketua Panitia
5 menit


Sambutan Pembina PASKIBRA
10 menit


Sambutan Kepalah Sekolah
10 menit


08.45:09.00
Istirahat
15 menit
OC


09.00-09.18
Sidang Paripurna I

OC

Pembacaan jadwal dan tata tertib
15 menit


Pemilihan Ketua Presidium
3 menit

Dipimpin
Oleh tiga
Orang wakil
anggota


09.18-09.43
Sidang Paripurna II

SC
LPJ komandan PASKIBRA
7 menit

Pandangan Umum
10 menit

Pengesahan LPJ komandan PASKIBRA
3 menit


Istirahat
5 menit
OC


09.43-10.48
Sidang Paripurna III

SC

Pembagian Komisi
5 menit


Rapat Komisi
45 menit



10.48-12.18
Sidang Paripurna IV

SC

Laporan Rapat Komisi
80 menit


Pembacaan dan pengesahan rapat Komisi
10 menit


12.18-13.18
ISOMA
60 menit
OC

13.18-13.48
Pengesahan Komandan PASKIBRA
10 menit
SC

13.48-14.50
Penyerahan PATAKA
2 menit


14.50-14.55
Sambutan Komandan PASKIBRA baru
5 menit



Penutup

SC

14.55-15.08
Amanat Pembinan PASKIBRA
10 menit


Do’a
3 menit


15.08-15.13
Lagu Indonesia Raya
5 menit


















TATA TERTIB MUSYAWARAH PASKIBRA
MTs ANNIDHOMIYAH

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.      Musyawarah PASKIBRA adalah pemegang kekuasaan tertinggi PASKIRA yang selanjutnya adalah tata tertib ini disebut MUSPAS.
2.      Pelaksanaan MUSPAS sepenuhnya menjadi tanggung jawab Senior Kelas 8


BAB II
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 2

1.      Menilai laporan pertanggung jawaban Senior Kelas 8
2.      Menyusun dan menetapkan tata tertib, AD (Anggaran Dasar), ART (Anggaran Rumah Tangga), PO (Peraturan Organisasi), dan GBPK (Garis-Garis Besar Program Kerja).
3.      Mengangkat dan menetapkan Komando PASKIBRA


BAB III
PESERTA MUSPAS

Pasal 3

1.      Peserta MUSPAS adalah anggota PASKIBRA dan Peninjau.
2.      Anggota PASKIBRA terdiri dari :
a.       Anggota VII.
b.      Anggota VIII.
c.       Anggota IX.
3.      Peninjau adalah pihak-pihak yang diundang Senior Kelas 8.
4.      Anggota PASKIBRA tidak diperkenankan meninggalkan MUSPAS sebelum acara selesai, kecuali atas persetujuan ketua sidang.
5.      Memberikan sangsi kepada anggota yang tidak hadir pada acra MUSPAS yaitu berupa Administrative.

Pasal 4

Peserta MUSPAS berhak untuk mengajuan pertanyaan, mengeluarkan ide atau gagasan serta pendapat baik lisan maupun tulisan.


BAB IV
ALAT KELENGKAPAN

Pasal 5

Alat kelengkapan MUSPAS terdiri dari :
1.      Penanggung Jawab MUSPAS (Senior Kelas 8)
2.      Presidium MUSPAS
3.      Panitia Pengarah MUSPAS (Stearing Commite)
4.      Panitia Pelaksana MUSPAS (Organizing Commite)
5.      Komisi-komisi MUSPAS

Pasal 6

1.      Penanggung jawab adalah Senior Kelas 8 sampai Demisioner kemudian hal itu diserahkan kepada Presidium.
2.      Penanggung jawab brkewajiban menjaga kelancaran dan pelaksanaan MUSPAS

Pasal 7

Presidium sementara MUSPAS adalah perwakilan Staf Komando dengan satu orang ketua, satu orang Wakil Ketua Dan satu orang Skretaris berkewajiban meminpin persidangan sampai terbentuknya Presidium.

Pasal 8

Presidium MUSPAS adalah perwakilan dari anggota kelas VII, VIII, dan IX yang terdiri atas :
1.      Satu orang Ketua merangkap anggota Taruna.
2.      Satu orang Wakil Ketua merangkap angota CATAR
3.      Satu orang Sekretaris merangka anggota SK.

Pasal 9

Pemimpin sidang berkewajiban memimpin sidang paripurna selanjutnya.
Pasal 10
1.      Panitia pengarah MUSPAS bertugas menyiapkan rancangan materi.
2.      Panitia pengarah MUSPAS berkewajiban membantu kelancaran persidangan

Pasal 11

Panitia pelaksana MUSPAS bertugas menyelenggarakan MUSPAS agar berjalan dengan lancar, tertib dan sukses.




Pasal 12

1.      Komisi-komisi MUSPAS bertugas membahas materi yang menjadi masalah pada komisinya masing-masing dan melaporkan hasilnya pada sidang paripurna.
2.      Komisi-komisi ini terdiri dari :
a.       Komisi Peraturan Organisasi
b.      Komisi Anggaran Dasar
c.       Komisi Rumah Tangga
d.      Komisi Garis Besar Program Kerja


BAB V
PERSIDANGAN DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 13

Rapat-rapat terdiri dari :
1.      Rapat Paripurna
2.      Rapat Komisi
3.      Rapat Presidium


Pasal 14

1.      Rapar Paripurna I dipimpin oleh Presidium sementara untuk menetapkan jadwal acara dan tata tertib sidang.
2.      Rapat Paripurna selanjutnya dipimpin oelh pimpinan sidang.
3.      Peserta rapat Paripurna adalah seluruh anggota MUSPAS.
4.      Rapat Paripurna pada dasarnya adalah bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup oleh Ketua Sidang.

Pasal 15

1.      Rapat Komisi dipimpin oleh pimpinan rapat komisi yang dipilih oleh peserta komisi yang bersangkutan.
2.      Peserta rapat komisi adalah anggota PASKIBRA.
3.      Seluruh rapat komisi dinyatakan tertutup.
4.      Jumlah anggota komisi disusun dan ditetapkan secara berimbang.
5.      Pantia pengarah akan bertindak sebagai pendaping pimpinan rapat komisi








Pasal 16

Rapat Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang dan harus dihadiri seluruh anggota Presidium.
Pasal 17
Kewajiban pimpinan rapat :
1.      Memimpin jalannya rapat sesuai dengan tata tertib dan waktu yang telah disepakati.
2.      Berusaha menyatukan pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan mengembalikan jalannya rapat manakala telah keluar dari topik pembicaraan.

Pasal 18

Setisp rapat harus dibuat risalah secara tertulis dengan jelas dan dibuat oleh pimpinan rapat.

Pasal 19

1.      Demi kelancaran sidang maka :
a.       Pembicara dapat berbicara setelah mendapat izin dari pimpinan rapat.
b.      Ketika pembicara sedang berbicara, maka tidak boleh diganggu.
c.       Sebelum berbicara, terlebih dahulu melakukan intrupsi, menybutkan nama dan jabatan.
2.      Peserta mempunyai hak intertupsi atas persetujuan setelah disetujui pimpinan rapat untuk :
a.       Meminta penjelasan persoalan yang sebenarnya.
b.      Menjelaskan tentang persoalan yang sebenarnya.
c.        Menegur pembicara lain karena menyinggung masalah pribadi.
d.      Mengajukan prosedur tentang duduk persoalan yang sebenarnya.
3.      Jika pembicara menyimpang dari pokok pembahasan, maka pimpinan Rapat dapat memperingati agar kembali pada pokok pembahasan.

BAB VI
HAK SUARA
Pasal 20

Setiap anggota berhak mempuyai satu hak suara yang digunakan dalam proses pengambilan keputusan dengan tanpa paksaan dari pihak manapun.











BAB VII
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 21

1.      Sidang dianggap sah jika dihadiri 2/3 dari jumlah anggota ynag terdaftar.
2.      Jika hal tersebut tidak tercapai, maka sidang ditunda lima (5) menit.
3.      Jika setelah lima (5) menit tidak tercapai, maka sidang dianggap memenuhi quorum.


Pasal 22

1.      Pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak.
2.      Keputusan yang diambil tersebut harus diambil pada sidang yang memenuhi quorum.
3.      Jika pemungutan suara sama banyak, maka diadakan pemungutan suara ulang, jika masih sama banyak maka usul ditolak
4.      Penyampain suara dilakukan dengan cara lisan, mengacungkan tangan seraya melakukan interupsi ataupun secara tertulis (Rahasia).




BAB VIII
TATA CARA PEMILIHAN KOMANDAN PASKIBRA

Pasal 23

1.      Pemilihan Komandan PASKIBRA dilakukan secara langsung oleh staf Komando dengan pertimbangan pembina.

















BAB IX
PENUTUP

Pasal 24

1.      Segelah sesuatu yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini akan ditetapkan melalui MUSPAS.
2.      Peraturan tata tertib ini akan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : MTs Annidhomiyah
Pada tanggal :












MUSYAWARAH PASKIBRA
MTs ANNIDHOMIYAH JAPURA KIDUL
Pimpinan Sidang,

Ketua Sidang                                     Wakil Ketua Sidang                          Sekretaris Sidang






(..........................)                                  (............................)                            (..........................)












PERATURAN ORGANISASI PASKIBRA
MTs ANNIDHOMIYAH JAPURA KIDUL

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota PASKIBRA yang akan keluar dari keanggotaannya baik yang mengundurkan diri ataupun dikarenakan melanggar tata tertib dan persatuan harus melalui proses secara bertahap yang kemudian akan ditindak lanjuti.

Pasal 2

Setiap anggota yang keluar, maka segalah sesuatu yang berhubangan dengan ke-PASKIBRA-an diserahkan kepada Senior Kelas 8, Senior Kelas 8 memberikan laporan kepada pembina serta menjadi milik Organisasi PASKIBRA dan dimasukan kedalam data base (daftar keanggotaan)

Pasal 3

Bentuk sangsi Organisasi PASKIBRA :
1.      Teguran dan peringatan diberikan selai bentuk hukuman fisik dengan tujuan sebagai evaluasi dari kesalahan yang dilakukan.
2.      Hukuman fisik (push up, bending, lari, dan lain-lain) sesuai dengan tingkat kesalahandan kemampuan fisik anggota.
3.      Pembayaran denda sesuai dengan yang telah ditentukan.


BAB II
KEUANGAN

Pasal 4

Setiap satu minggu sekali anggota PASKIBRA (SENIOR Kelas 8 dan CAPAS) harus membayar uang kas yang besarnya ditentukan oleh kesepakatan angkatan masing-masing.

BAB III
TATA CARA MEMILIH DAN DIPILAH MENJADI KOMANDAN

Pasal 5

Pemilihan Komandan PASKIBRA dilakukan oleh Senior Kelas 8 sebagai pemegang kekuasan penuh dengan pertimbangan Pembina PASKIBRA.



BAB IV
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 6

Tata cara penggunaan lambang :
1.      Lambang dipasang pada PDL, LENCANA ANGGOTA, dan LENCAN A KEPEMIMPINAN.

Pasal 7

Ketentuan pemasangan Pita Merah Putih, Lencana dan Papan Nama :
1.      Lencana Kepemimpinan dipasang pada seragam sekolah selain PRAMUKA dan olahraga
2.      Papan Nama dipasang disebelah kanan atas baju.
3.      Lencana anggota dipasang diujung kera baju bagian kiri.
4.      Pita Merah Putih dipasang diujung kera baju bagian kiri.
5.      Anggota PASKIBRA boleh melepaskan atribunya jika menjadi Pengurus OSIS kecuali pada kegiatan PASKiBRA.
6.      Ketika memakai lencana ataupun pita merah putih tidak diperkenankan untuk berlari terkecuali dalam keadaan darurat.




BAB V
TATA CARA PELANTIKAN DAN GLADIAN CALON PENGURUS BARU

Pasal 8

Pelantika Calon Anggota meliputi acara inti sebagai berikut :
1.      Upacara pembukaan yang ditandai dengan Penyematan Kartu Tanda Peserta oleh  Kepalah Sekolah, Pembina atau yang mewakilnya dan atau Senior.
2.      Pengujian materi PASKIBRA secara praktek.
3.      Melakukan kegiatan tes materi secara teori serta pengambilan lencana pada waktu yang ditentukan oleh panitia pelaksana.
4.      Tes fisik, mental dan kepribadian (sikap)
5.      Penutupan oleh kepalah sekolah, Pembina atau yang mewakilinya dan atau Senior ditandai dengan pelepasan Kartu Tanda Perserta.
6.      Penyematan peserta yang dilanjutkan dengan pengambilan janji Taruna PASKIBRA sesuai yang ditetentukan setelah pelantikan selesai adapun janji Taruna PASKIBRA sebagai berikut :
1)       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2)       Tunduk dan patu kepada pimpinan
3)       Bersikap ramah, sopan dan patriot
4)       Ikhlas berkorban untuk besama
5)       Tidak mengharap puji dan balas
6)       Tabah, tanggu dan bertekad baja serta berhati sutra
7)       Disiplin, berani dan tunduk atas peraturan yang berlaku
8)       Bertanggung jawab pada diri sendiri, keluarga, masyarakat, agama, bangsa dan negara
9)      Menjunjung tinggi PASKIBRA MTs ANNIDHOMIYAH
10)  Siap mengemaban tugas sebagai Taruna
Demikian janji ini saya ucapkan, berdasarkan pikiran yang sehat, semata-mata demi untuk kelangsungan PASKIBRA MTs ANNIDHOMIYAH.




BAB VI
LATIHAN

Pasal 9

Dalam latihan menggunakan pakaian sebagai berikut :
1.      Senior Kelas 8 memakai PDL dengan Celana / Onder Hitam memakai Sabuk PASKIBRA, sepatu pantouvel (minimal sepatu hitam) dan kaos kaki polos setengah betis.
2.      Taruna memakai PDL dengan Celana / Onder Hitam, sabuk bertotok + warrior.
3.      Calon Taruna memakai kaos putih oblomg, celana atau onder hitam, kaos olahraga, memakai sabuk sekolah, seapatu warior, handuk good morning, kaos kaki polos, dan papan nama merah putih.

Pasal 10

Berpakaian / penggunaan syal :
1.      Syal berwarna hitam
2.      Syal digunakan seminggu berturut-turut setelah penye,atan Taruna dan digunakan dalam latihan dan kegiatan tertentu PASKIBRA selama menjadi Taruna.
3.      Syal dipakai dileher dengan rapih
4.      Ketika memasabg syal harus dengan keadaan siap.
5.      Ketika memakai dan memasang syal tidak diperbolehkan untuk lari terkecuali dalam keadaan darurat.

Pasal 11

Acara dalam latihan :
1.      Apel pembukaan
2.      Pemanasan (olahraga) jika memungkinakan
3.      Acara makan (disesuaikan)
4.      Materi dilakukan diruangan atau dilapangan
5.      Apel penutupan jika memungkinkan
6.      Setelah upacara penutupan tidak ada kegiatan kecuali ada intruksi dari senior, baik dilapangan maupun diruangan.






BAB VII
SIKAP

Pasal 12

Sikap dilapangan :
1.      Sikap dilapangan keadaan siap dan serius konsentrasi tertuju pada aba-aba yang diberikan oleh komandan..
2.      Jika akan mengajukana permohonan, saran, ide atau gagasan maupun pertanyaan terlebih dahulu mengangkat tangan kanan seraya mengucapkan “INTERUPSI”, baik dilapangan maupun diruangan.

Pasal 13

Sikap diruangan :
1.      Sikap dalam keadaan serius
2.      Posisi duduk dalam keadaan siap atau istirahat ditempat
3.      Sebelum masuk ruangan terlebuh dahulu izin masuk dengan kode etik permohonan (begitupun ketika meninggalkan ruangan)
4.      Menjawab salam seraya melakukan sikap siap
5.      Jika akan mengemukakan permohonan, saran, ide, ataupun gagasan maupun pertanyaan terlebih dahulu mengangkat tangan seraya mengatakan “INTERUPSI”

Pasal 14

1.      Tidak boleh menggunakan fasilitas dan atribut PASKIBRA untuk kepentingan pribadi
2.      Anggota PASKIBRA harus berpakaian rapi dan sopan

BAB VIII
KODE ETIK KEHORMATAN

Pasal 15

Kode etik penghormatan dilakukan apabilah berpapasan sesama anggota PASKIBRA, pada Pembina dan pada Purna PASKIBRA




BAB IX
PENUTUP

Pasal 16

Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal yang belum diatur akan diatur melalui kebijakan Organisasi

Ditetapkan di        :
Pada tangga           :


MUSYAWARAH PASKIBRA
MTs ANNIDHOMIYAH

Pimpinan Sidang

Ketua Sidang                                     Wakil Ketua Sidang                          Sekretaris Sidang





(............................)                              (............................)                              (...........................)























ANGGARAN DASAR PASKIBRA
MTs ANNIDHOMIYAH

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Nama, Waktu, dan Tempat Keudukan

1.      Organisasi ini bernama Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA)
2.      PASKIBRA MTs Annidhomiyah bernama Revolusi
3.      Organisasi PASKIBRA berkedudukan di Mts Annidhomiyah dan berada dibawah naungan OSIS.

Pasal 2
Kedaulatan

Kedaulatan berada ditangan anggota PASKIBRA dan dilaksanakan sepenuhnya dalam acara MUSPAS.

Pasal 3
Fungsi dan Tujuan

1.      Fungsi Organisasi PASKIBRA :
a.       Sebagai wadah berhimpunnya siswa di sekolah yang mempunyai kesadaran berorganisasi, mempunyai tujuan yang sama dan mau bekerja sama.
b.      Sebagai sarana siswa untuk memperoleh dan mengembangkan bakat kepemimpinan dan bela Negara.
2.      Tujuan Organisasi PASKIBRA :
a.       Mempersiapkan siswa menjadi kader penerus perjuangan Bangsa dan Pembangunan Nasional dengan memberikan bekal keterampilan dan keorganisasian, kesegaran jasmani, Daya Kreasi, Patriotisme, serta kepribadian dan Budi Pekerti yang luhur.
b.      Membina siswa berorganisasi untuk pembinaan kepemipinan.
c.       Melatih tata cara Upacara Bendera dalam lingkungan Mts Annidhomiyah.

Pasal 4
Keanggotaan

1.      Anggota Organisasi ini adalah siswa Mts Annidhomiyah yang telah melalui proses dan disahkan melalui penyematan anggota berupa pita merah putih.
2.      Keanggotaan akan berakhir apabilah :
a.       Meninggal dunia
b.      Mengundurkan diri dengan alasan yang dipertanggung jawabkan dan diterimah oleh anggota setingkat lebih atas melalui sidang pengeluaran.
c.       Pindah sekolah.
d.      Telah menyelesaikan pendidikan di Mts Annidhomiyah.
e.       Dinyatakan keluar oleh pembina karena melanganggar aturan dalam organisasi.

Pasal 5
Hak dan Kewajiban Anggota

1.      Setiap anggota berhak untuk :
a.       Mendapatkan perlakuan organisasi yang sama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b.      Memperoleh kesempatan yang samadalam mengikuti dan berpatisipasi dalam kegiatan PASKIBRA.
c.       Mengeluarkan pendapat, usul, saran atau gagasan secara lisan ataupun tulisan.
d.      Memilih atau dipilih menjadi pengurus.
2.      Setiap anggota berkewajiban untuk :
a.       Mematuhi dan melaksanakan AD, ART, dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur organisasi.
b.      Patuh dan taat pada pimpinan.
c.       Loyal terhadap organisasi.
d.      Menghargai dan melaksanakan janji anggota.
e.       Menjunjungi tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.

Pasal 6
Keuangan

Keuangan organisasi berasal dari :
1.      Iuran anggota (uang kas)
2.      Dana pembinaan organisasi
3.      Sumbangan-sumbangan lain yang tidak mengikat serta usaha lain yang sah.

BAB II
KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 7

Kelengkapan organisasi terdiri dari :
1.      Kepala Sekolah selaku pelindung Organisasi PASKIBRA
2.      Pembina PASKIBRA
3.      Dewan Kehormatan
4.      Dewan Senior
5.      Staf Komando
6.      Taruna PASKIBRA
7.      Calon Taruna PASKIBRA

BAB III
MUSYAWARAH PASKIBRA

Pasal 8

Musyawarah PASKIBRA diadakan apabilah :
1.      Berakhirnya masa bakti kepengurusan
2.      Dipandang perlu apabilah terjadi hal-hal yang insidentil (Musyawarah Luar Biasa)

Pasal 9

Musyawarah PASKIBRA diadakan untuk :
1.      Laporan pertanggung jawaban pengurus
2.      Menyusun dan mengesahkan AD (Anggaran Dasar), ART (Anggaran Rumah Tangga), GBPK (Garis Besar Program Kerja) dan PO (Peraturan Organisasi).
3.      Mengesahkan Komandan PASKIBRA.

BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 10

Kepengurusan PASKIBRA disebut Staf Komando.

Pasal 11

Susunan kepengurusan PASKIBRA terdiri dari :
1.      Komandan PASKIBRA
2.      Kepalah Staf
3.      Sekretaris
4.      Bendahara
5.      Staf Pendidikan dan Latihan
6.      Staf Saran dan Prasarana
7.      Staf Hubungan Masyarakat
8.      Staf Organisasi dan Politik
9.      Staf P3K
10.  Komandan Pengibar Bendera













BAB V
PELANTIKAN DAN GLADIAN

Pasal 12

Pelantikan anggota PASKIBRA adalah kegiatan pengesahan anggota yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dengan tata cara yang telah ditetapkan dalam organisasi.

BAB VI
PENDIDIKAN DAN LATIHAN

Pasal 13

1.      Pendidikan dan Latihan dilaksanakan oleh Catar dan Taruna.
2.      Pendidikan dan Latihan dilaksanakan kepada Taruna atau anggota PASKIBRA sebelum menjadi Staf Komando.
3.      Pendidikan dan Latihan dilaksanakan secara rutin sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan.

BAB VII
LAMBANG

Pasal 14

Lambang PASKIBRA adalah berbentuk lingkaran dengan bunga teratai yang terdiri dari tiga helai mahkota bunga keatas dan tiga mahkota ke bawah yang dikelilingi oleh 16 buah rantai dan 16 buah belah ketupat dalam satu kesatuan.

BAB VIII
SERAGAM DAN ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 15

Seragam PASKIBRA terdiri dari :
1.      Pakaian Dinas Lapangan (PDL)

Pasal 16

Seragam PASKIBRA hanya digunakan dalam kegiatan ke-PASKIBRA-an


Pasal 17

Atributt PASKIBRA terdiri dari : Pita Merah Putih,  Papan Nama, Lencana Anggota, Lencana Kepimimpinan, dan Sabuk PASKIBRA.

BAB X
PEMBINA

Pasal 18

Pembina PASKIBRA adalah guru yang ditunjuk dan disahkan Kepalah Sekolah guna membina dan membimbing organisasi PASKIBRA.

Pasal 19

Pembina PASKIBRA mempunyai wewenang untuk mengeluarkan kebijakan yang dianggap perlu sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PASKIBRA.



BAB XI
PENUTUP

Pasal 22

Hal-hal yang belum ada dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan lain yang sah.

Ditetapkan di  :
Pada tanggal   :

MUSYAWARAH PASKIBRA
MTs ANNIDHOMIYAH

Pimpinan Sidang


Ketua Sidang                                     Wakil Ketua Sidang                          Sekretaris Sidang






(..........................)                                  (............................)                            (..........................)